Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam
menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut :
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2. Undang –
Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
3.
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
Visional.
4.
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional.
5. GBHN
sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas
perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma
nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis
pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang
berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau
daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi,
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya
rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar