Minggu, 24 Maret 2013

Latar belakang, pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan



Pendidkan kewarganegaraan memiliki latar belakang yaitu pemerintah ingin anak bangsanya menjadi cerdas dan memiliki negara yang maju dibandingkan negara yang lain. Selain itu juga agar dapat menghargai para pejuang bangsa bangsa kita di zaman dulu dan memiliki sifat nasionalis. Setiap negara mempunyai nilai sejarah , ideologi, aturan mainnya sendiri termasuk hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik maka patuhilah hukum hukum yang ada dan menghormati para pejuang. Masyarakat yang anti nasionalisme iyalah masyarakat yang tidak mencintai tanah airnya sendiri dan tidak menghargai para pejuang , sebaliknya masyarakat nasionalisme iyalah masyarakat yang cinta akan tanah airnya sendiri dan menghormati para pejuang.

Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negaraan



Bangsa dan negara serupa tapi tak sama dalam hal artinya , di dalam bangsa banyak manusia , orang orang yang hidup didalamnya dalam segudang aktifitas dan tentunya ragam adat dan budaya.Tidak hannya itu tapi adapula sejarah, mitos, politik dan lainnya yang terdapat didalamnya. Bangsa itu sendiri tercipta karena didalamnya ada kehidupan berkelompok manusia yang hidup tidak sendiri. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap atau negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

             Sedangkan pemahaman hak dan kewajiban warga negara, kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Kita ambil contoh setiap orang wajib hukumnya membayar pajak , hormat kepada orang lain . Sedangkan hak yaitu kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang. Kita ambil contoh setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum (HAM) , Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.