Jumat, 20 April 2012

Perkembangan pemikiran manusia dalam mensikapin fenomana alam


  Pada dasarnya manusia diberikan dan dibekali rasa suatu keingintahuaan , yang demikian yaitu dapat mangenal memahami dan menyelesaikan masalah masalah alam dan disekitarnya dan berusaha memahaminya, ini awalnya dikarenakan manusia memiliki pengetahuan yang baik. Pengetahuan yang didapat manusia tidak secara semua tapi sangat terbatas, namun semakin bertambahnya pengetahuan yang didapatkan dari pemikiran manusia, maka lahirlah ilmu pengetahuan yang baik dan layak.
            Perkembangan alam manusia dan sampai kelahiranilmu pengetahuan alam sebagai ilmu yang baik ada 4 tahap, yaitu tahap mitos, tahap penalaran deduktif (rasionalisme) atau pemikiran rasional, tahap penalaran induktif (empirisme) atau empiris dan sampai akhirnya tahap akhir konsep metode ilmiah. Semua yang diketahui manusia adalah pengetahuan , pengetahuan bibagi 2 yaitu ilmiah dan non ilmiah, kalau non ilmiah yaitu seperti perasangka, mencoba coba hal hal baru, dan tidak sengaja. Sedangkan kalu ilmiah yaitu usaha dengan usaha yang objektif , metodik , sistematik dan berlaku umum.


Sumber : swarieel-nino.blogspot.com

Rabu, 21 Maret 2012

ILMU BUDAYA DASAR



Seperti yang kita ketahui arti dari ilmu sosial adalah suatu ilmu atau pengetahuan yang membahas tentang masalah sosial yang timbul dan berkembang yang diwujudkan oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian yang berasal dari berbagai pengetahuan, sedangkan pengertian dari ilmu budaya dasar adalah jalan atau arah didalam bertindak dan memfikirkan bagaimana caranya untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sendiri. Lebih tepatnya ilmu osial dasar daoat diartikan mengkaji gejala gejala sosial yang terjadi disekitarnya lalu ilmu budaya dasar yaitu memberikan pengetahuan pengetahuan dasar dan pengertian umum untuk mengkaji masalah yang dihadapi manusia.

            Masalah masalah yang dihadapi manusia dalam kehidupan tentunya banyak. Dan pastinya ada jalan keluar dari setiap masalah tersebut. Selain itu ruang lingkup dalam ilmu sosial dasar dan ilmu budaya dasar adalah yaitu materi ilmu sosial dasar terdiri atas masalah masalah sosial , untuk supaya masalah kita cepat selesai dan tau maka kita harus menelaah masalah masalah tersebut. Dengan demikian kita dapat membedakan menjadi 3 yaitu kenyataan kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli, dalam ilmu sosial dasar kita melakukannya melalui pendekatan, yang kedua yaitu konsep konsep kenyataan sosial yang dibatasi  oleh dasar untuk mempelajari masalah di ilmu sosial dasar. Yang ketiga iyalah masalah masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

kaitan manusia dan kebudayaan


KAITAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN


Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur manusia agar sesuai dengannya.

Dari sisi lain, hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai diaektis, maksudnya saling terikat satu sama lain. Proses dialektis ini tercipta melalui 3 tahap yaitu:
a. Eksternalisasi, proses dimana manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui eksternalisasi ini masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia.
b. Obyektivasi, proses dimana masyarakat menjadi realisasi obyektif, yaitu suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia. Dengan demikian masyarakat dengan segala pranata sosialnya akan mempengaruhi bahkan membentuk perilaku manusia.
c. Internalisasi, proses dimana masyarakat disergap kembali oleh manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari kembali masyarakatnya sendiri agar dia dapat hidup dengan baik, sehingga manusia menjadi kenyataan yang dibentuk oleh masyarakat.
Manusia dan Kebudyaan merupakan hal yang tak bisa di pisahkan satu sama lain, manusia yang merupakan makhluk sosial yang berinteraksi satu sama lain dan mengadakan suatu kebiasaan-kebiasaan dengan komunitasnya yang terus mereka kembangankan dan lestarikan secara turun temurun sehingga kebiasaan-kebiasaan itu sudah menjadi suatu warisan dari generasi sebelumnya dan akan terus berkembang selama genrasi-generasi selanjutnya tetap menjaga dan melestarikan kebudayaan.
Ada beberapa cara yang dilakukan masyarakat ketika berhadapan dengan imigran dan kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan asli. Cara yang dipilih masyarakat tergantung pada seberapa besar perbedaan kebudayaan induk dengan kebudayaan minoritas, seberapa banyak imigran yang datang, watak dari penduduk asli, keefektifan dan keintensifan komunikasi antar budaya, dan tipe pemerintahan yang berkuasa.

Sabtu, 03 Desember 2011

Dasar dasar pembentukan pelapisan sosial dalam masyarakat


Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial


Manusia pada dasarnya diciptakan untuk pertama kalinnya adalah individu individu yang kemudian terdiri dari latar belakang mereka sendiri dan akan membentuk masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok kelompok sosial. Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan

            (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

 Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

 

 

 

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

 

 

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.








Sumber : wikipedia

Pemuda saat ini


Pemuda saat ini


           
Pemuda adalah penuntun semua dimasa depan dan gambaran dimasa depan, tergantung dari pemuda tersebut. Faktor yang mendukung pemuda tersebut menjadi pemuda yang berwibawa dan dewasa serta bertanggung jawab adalah factor dari orangtua serta lingkungan sekitar. Itu merupakan yang sangat sensitive bagi kalangan pemuda. Jangan sampai terjerumus ke suatau hal yang tidak baik. Pemuda yang tidak baik seperti contohnya merusak fasilitas umum fandalisme ,membuat grafiti, anarkis tauran , merusak fasilitas umum berandal pergaulan bebas. Itu merupakan sifat yang sangat merugikan serta tidak membuat nyaman semua orang . sedangakan pemuda yang baik yaitu mengikuti hal yang baik dan membawa nama baik , seperti contoh ikut olympiade kejuaraan, pintar dalam pendidikan dan serius dalam menjalani hidup kedepan baik serta bertanggung jawab dan wibawa, denagn begitu membuat senang semua orang. Pemuda itu proses perpindahan dari sifat labil ke sifat yang pasti atau tetap, maka dari itu pemuda harus diarahkan ke hal yang baik dan berguna, seperti tadi faktor orang tua terutama dan faktor lingkungan menjadi beban yang fatal. Jangan sampai bergaul ataua pergaulannya yang salah. Disaat ini masih ada dan banyak pemuda yang sifatnya atau dirinnya tidak baik. Sebagai orangtua harusnya mengawasi dengan cermat dan teliti anaknya itu bergaul dengan siapa dan memastikan lingkungan sekitar mendukung tidak agar kedepan menjadi baik.

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan


Perbadaan mayarakat pedasaan dan perkotaan




Banyak perbadaan perbadaan yang terjadi di antara mesyarakan pedesaan dan perkotaan, seperti yang kita ketahui pada umumnya cara berpakaian, makanan dan perumahan. Masyarakat pedesaan lebih ke tingkat sederhana dari cara berpakaian, makanan apa adanya dan perumahan dengan tujuan yaitu asal mempunyai tempat tinggal dan rumah, lain halnya dengan masyarakat perkotaan. Masyarakat perkotaan berpakaian dengan cara formal , kemewahan dan royal, karena orang masyarakat kota itu berfikir berpakaian adalah melambangakan kedudukan tingkat sosial atau kedudukan sosial, makan dengan harga yang mahal tidak melihat harga sudah menjadi hal yang biasa, selain itu jika menjamu tamu masyarakat perkotaan menghidangkan makanan dengan harus kedudukan lebih tinggi, artinya disajikan dengan makanan mewah.lalu mencari tempat tinggal dengan pemikiran nyaman dengan konsep rumah mewah dan megah. Namun dari itu semua kelemahan masyarakat kota adalah kehidupan keagaaman kurang, mereka hanya beribadah seperti di masjid, greja,  lebih memandang keduniawian. Sedangakan masyarakat pedesaan lebih memandang kea rah keagamaan. Pada umumnya masyarakat perkotaan lebih bisa mengurus dirinya sendiri, lalu untuk mempersatukan kekeluargaan sangat susah. Kemungkinan mendapati pekerjaan lebih banyak jatuh kesempatan pada masyarakat kota daripada masyarakat pedesaan . masyarakat pedesaan lebih memilih pekerjaan yang bersifat seragam seperti bertani. Yang lebih mendasar perubahan sosial diperkotaan, karena sifat perkotaan itu kebih terbuka dari luar sehingga lebih maju, dan adanya perbedaan antara golongan muda dan golongan tua. Seperti contoh golongan muda lebih mengikuti dunia atau hal hal yang baru .





Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.



Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.



















Sumber : google.com , wordpress.com

Hubungan antara hukum negara & pemerintahan


Hubungan antara hukum Negara dan pemerintah 


Hukum Indonesia


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat serta sangat erat dalam dengan hokum pemerintahan. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum pidana Indonesia


erdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).



Hukum tata negara


Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.


Hukum tata usaha (administrasi) negara


Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum antar tata hukum


Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.


Hukum adat di Indonesia


Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.













Sumber : wikipedia